Saut Somasi RBT XL Demi Kenyamanan Pelanggan.
Merasa dirugikan, Saut Rajagukguk Law Firm telah melayangkan somasinya yang kedua.
Jawaban somasi pertama dari Exelcomindo justru membuatnya lebih tuduhan Saut menjadi terang benderang, Karena RBT ZL dapat diaktif di seluler tetapi hanya bisa dihentikan lewat internet.
Kemudahan saluran telekomunikasi merupakan realita bahwa hubungan antara manusia tak dibatasi lagi oleh ruang dan waktu.
Salah satu daripada keajaiban teknologi informatika ini seperti handphone atau telepon genggam terus menerus mengalami pengembangan aplikasinya.
Imbasnya pun masuk ke pintu dunia entertain terutama terkait pertambahan nilai royalti. Aplikasinya berupa nada tunggu atau ring back tone/RBT.
Dari seberang nun jauh sana bahkan ribuan mil terdengar nyanyian kesukaan sahabat kita saat mengkontak ke telepon genggamnya. “O Tano Batak”. Sesaat kemudian ia membuka hubungan komunikasi. Demikian sebaliknya terjadi pada kita pengguna nada tunggu.
Sama halnya dengan small message short (sms) yang kerap dianggap sebagai aplikasi saluran biaya hemat.
Ketersediaan aplikasi ‘ring back tone’ dan ‘small message short’ sebagai bentuk layanan cerdas dari pihak perusahaan penyelengaraan saluran seluler memuaskan pelanggan. Hanya saja ketika ditanyakan hal aturan baku yang diterapkan perusahaan tersebut justru dijawab pelanggan, “Ribet ah, cuman perkara 100 atau 200 perak saja,” dengan masa bodoh.
Situasi budaya ketidakpedulian atau masa bodoh dari pelanggan itu, pada akhirnya akan membuka cela-cela kecurangan. Nyatanya saat ini, ditengarai ada indikasi penipuan terselubung oleh pihak perusahaan saluran seluler.
Pembatalan melalui jaringan internet sementara pengajuan nada tunggu melalui jaringan seluler di XL?
Saut Irianto pelanggan XL merasa kecewa berat ketika ditemui di kantornya di Jalan Tandean, Jakarta Pusat. Ia merasa dikangkangi selaku pemakai RBT, makanya ia segera menyomasi pihak XL tentang pemberitahuan akan perpanjangan ring back tone di telepon genggamnya.
“Katakanlah masa penggunaan nada tunggu pemakaian selama 30 hari. Sebagai pelanggan otomatis, tentunya perpanjangan tanpa pemberitahuan. Ini setelah hari ke 23 ada sms XL dari 18186 yang isinya memberitahukan masa berlangganan telah diperpanjang untuk masa 7 hari. Setelah tujuh hari muncul lagi sms kedua dari nomor berbeda 18189 yang isinya memberitahulan masa berlangganan telah diperpanjang untuk masa 3 hari,”katanya.
Ia pun kian bertambah kecewa dimana pihak XL melalui SMS 18186 dan 18189 dengan tidak mencantumkan SYARAT BATAL telah menempatkan pelanggan sebagai orang bodoh dan tidak mengerti perjanjian.
Isi surat Saut Raja & Patner Law Firm no : 19/SRP-SI/XI/009 tertanggal 12 November 2009, Saut Irianto Rajaguguk menyampaikan antara lain ; SMS 1818, 18186 dan 18189 maupun website XL di www.xl.co.id hal pemberitahuan dan atau perjanjian baku tersebut tanpa mencantumkan Syarat Batal,; terkesan menempatkan pelanggan sebagai orang bodoh dan tidak mengerti perjanjian,; lantas layanan SMS melalui 18186 dan 18189 yang sengaja dibuat pihak XL untuk membebani pelangganan sebesar Rp. 350,- per SMS dan sebagainya.
Namun surat tersebut tak ada ditanggapi PT Excelcomindo Pratama Tbk.
Kemudian Saut menindaklanjutkan dengan somasi pertama yang menuding Pihak XL telah melakukan perbuatan pelanggaran hukum berdasarkan pasal 18 UU NO. 36 Tahun 199 yo pasal 16, 17 PP No. 52 Tahun 2000 serta menuntu ganti rugi material dan immaterial dengan tembusan ke Menteri Perhubungan RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Media cetak dan elektronik.
“Balasan atas somasi kami yang dilakukan, makin membuktikan ketidakbecusan pihak XL,”sambil menunjukkan surat balasan dari pihak XL kepada Arta News.
Melihat lampiran dalam surat balasan pihak XL bagaimana melakukan aktifasi pembatalan, bagi kalangan awam untuk melakukan pembatalan sangat tak mungkin. Saut sendiri pun sudah mencoba di website XL sebelumnya. Terbukti bahwa pembatalan hanya dapat dilakukan melalui jaringan internet dengan unsub seperti tertera di lampiran Surat PT. Excelcomindo Pratama Tbk no. 142/CSEC/XI/2009 tertanggal 19 November 2009.
“Pertanyaan yang timbulkan kenapa sewaktu pengajuan penggunaan nada tunggu melalui jaringan seluler, tetapi pembatalannya melalui jaringan internet,”katanya dengan nada tak percaya sebagai pelanggan setia XL.
“Biasanya pembatalan melalui unreg bukan unsub. Aneh memang,”katanya.
Soalnya seperti yang dikatakannya, bahwa tidak semua HP punya akses jaringan internet, ataupun tidak semua orang tahu mengakses jaringan internet, kalaupun tahu belum tentu semua tahu bagaimana cara melakukan pembatalan RBT dalam webside.
Eksploitasi sponsor
Apa yang disampaikan oleh Saut, sebagai praktisi hukum, patutlah mendapat atensi dan dukungan sepenuhnya dari seluruh pelanggan jaringan seluler di Indonesia. Bukan hanya masalah berapa keuntungan yang diraup perusahaan-perusahan sejenis lainnya dari aktifitas illegal tersebut saja. Juga persoalan melek hukum dan kerugian negara.
“Sayakan ingatkan bahwa bentuk perjanjian baku harus mendapat persetujuan dulu (maksudnya pelanggan),”ujarnya.
Dalam hal keuntungan yang diraup perusahaan jaringan seluler misalnya XL yang memiliki pelanggan 22 juta, kalau dikalkulasi dengan 10 persen saja bagi yang mengalami peristiwa sama diperkirakan bisa mencapai 2 trilliunan. Hal ini diungkapkan Saut.
Makanya dalam somasi pertama, diminta bahwa praktek-praktek kecurangan tersebut adalah wajib diketahui oleh masyarakat dan harus segera dihentikan.
Ternyata permasalahan tidak hanya berhenti dikisaran RBT saja. Saut Irianto Rajaguguk justru malahan menemukan semakin banyak kejanggalan-kejanggalan dalam bisnis jaringan seluler.
Ia amat kesal disebabkan hingga berita ini diturunkan belum mendapat rincian pemakaian jasa telepon sesuai permintaan surat terdahulu.
Terutama sehubungan pernyataan pihak XL bahwa SMS XL SERU dan XL INFO tidak dibebankan kepada pelanggan. “Kebenaran pernyataan pihak XL kan hanya bisa dibuktikan melalui rincian tersebut,”tegasnya.
Akibatnya memunculkan keraguan, apakah benar SMS 18186, 18189, XL, XL KEJUTAN dibebankan kepada pelanggan?
SAelain itu dampak dari pengiriman SMS-SMS tersebut cukup mengganggu privasi si pengguna nomor. Apalagi terkesan mengekploitasi hak privasi untuk mencari keuntungan dari pihak sponsor. “Belum lagi persoalan apakah pihak XL sendiri sudah minta ijin menggunakan nomor kita sebagai ranah sponsor?,”ujarnya.
Kenyamanan pelanggan
“Bukan besaran ganti rugi esensi somasi ini, tetapi jangan pelanggan dianggap bodoh sehingga menggangu kenyamanan pelanggan. Semua ini memang masih perlu diuji di Pengadilan nanti,”katanya sewaktu Arta News menanyakan berapa besar ganti rugi yang dituntut.
Ketika praktisi hukum-praktisi hukum melihat, merasakan dan mengalami ketimpangan rasa keadilan akibat budaya masa bodoh dalam masyarakat Indonesia, sudah seharusnya mereka menjadi corong keadilan itu sendiri.
Saut Irianto Rajaguguk dari Saut Raja Law Firm telah membuka mata kita bahwa masih banyak kecurangan-kecurangan akibat dari budaya demikian.
Sepintas efeknya tampaknya kecil karena recehan. Hanya saja ketika akumulasi seluruh pelanggan pemakai RBT dari perusahaan jaringan seluler yang mengkondisikan seperti XL, maka nilai bisa setara kasus Bank Century. Tidak saja masyarakat, dan negara dirugikan namun begitu rentannya kondisi hikum di Indonesia. Antoni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar