Senin, 17 Mei 2010

PDS Tak Damai?


Hasil Munas PDS Dipercepat Cacat Hukum

Hasil Munas Dipercepat PDS di Manado harus batal karena dianggap cacat hukum. . Karena langgar AD/ART PDS yang sah. Sebelumnya, Dewan Pertimbangan Pusat PDS telah memberhentikan Ruyandi Hutasoit, Denny Tewu, Daniel Carol, Ferry B Regar, dan Sahat Sinaga dari jabatan fungsinya dan digantikan karateker.

Tuduhan Ketua Careteker Dewan Pertimbangan Pusat (Deperpu) Partai Damai Sejahtera, Ir F.D.P Hutabarat (edaran yang dibagikan saat pemberhentian Ruyandi Cs oleh Deperppu PDS) bahwa selaku Ketua Umum PDS, Ruyandi Hutasohit “lain perkataan, lain perbuatannya” .Karena sang pemimpin PDS itu tetap saja tak bergeming dan tetap melaksanakan Munas II dipercepat kendati sudah dinyatakan dan dikritik habis-habisan. Kritik itu yaitu, hasil keputusan Rapimnas 05/SK/Rapimnas/II/2010 bahwa munas bukan untuk memilih Ketua Umum yang baru. Karena jika diporsikan demikian maka dianggap melanggar AD/ART PDS yang sah.

Menurut Ketua Karateker versi Deperppu, Gerry Mbatemoy, sebelumnya dewan Deperpu PDS pernah bertemu dengan Ketua Umum PDS Ruyandi Hutasoit dan mengajukan tiga hal penting yaitu; Pertama, bahwa pertemuan yang melibatkan DPW di Manado (6-8 Mei 2010) bukanlah musyawarah nasional untuk memilih Ketua Umum PDS, melainkan hanya kegiatan sosialisasi konsolidasi Nasional Internal Partai untuk membicarakan strategi ke depan persiapan Munas II PDS; Kedua, bahwa Munas II PDS seharusnya dilaksanakan pada tahun 2011. Jika dimajukan bukan dikatakan Munas Dipercepat tetapi Munas Luar Biasa dengan cara Ketua mengundurkan diri pada Munaslub tersebut; Ketiga, bahwa Munaslub terebut sepenuhnya dilaksanakan di bawah kendali Ketua Panita Pengarah dan Pelaksana yang telah terpilih dalam Rapat BPD DPP PDS tanggal 5 Maret 2010 lalu. Dan Dilaksanakan selambat-lambatnya akhir bulan Juli 2010.

Namun, apa hendak dikata, permintaan Dewan tersebut tetap tidak digubris. Kenyataannya, Ruyandi tetap saja melaksanakan Munas Dipercepat tersebut di Novotel Convention Center, Grand Kawanua, Manado pada tanggal 6-8 Mei 2010 lalu.

Ruyandi Mundur Denny dilantik

Beberapa jam sebelum pembukaan Munas Ketua Umum PDS, Ruyandi Hutasoit kepada wartawan menyatakan sikap mundur dari jabatan Ketua Umum DPP PDS dan tidak mencalonkan diri lagi sebagai kandidat Ketua Umum .Dirinya nanti akan menduduki posisi Ketua Dewan Pembina,”Kalo Demokrat punya SBY, Gerindra punya Prabowo, maka PDS punya Ruyandi Hutasoit”, katanya.

Posisi Ketua Umum akan dipegang oleh Denny Tewu, sang wakil ketua yang juga digadang-gadang menjadi pendamping SHS dalam Pilgub Sulut 2010. Hal ini menurut Ruyandi bukanlah penunjukan melainkan adalah hasil kesepakatan 33 penguruh PDS provinsi pada pertemuan sebelumnya. Yang akhirnya menetapkan Denny Tewu selaku Ketua Umum PDS hasil Munas dipercepat.

Kepada Artanews, disoal tentang bahwa munas dipercepat di Manado adalah malanggar AD/ART yang berlaku, Ketua Umum PDS versi Munas Dipercepat di Manado, Denny Tewu mengatakan, orang dapat saja beranggapan demikian. Ia juga mengutarakan bahwa bagaimana mungkin satu lembaga yang sah memiliki izin yang sama terhadap dua komponen.

“PDS yang diakui itu adalah PDS yang terdaftar di Depkum HAM dan KPU adalah di bawah kepemimpinan Ruyandi Hutasoit yang kemarin ini melakukan Munas di Manado dan saya terpilih sebagai Ketua menggantikan bapak Ruyandi,” jelas Denny.

Dijelaskan Denny, bahwa dilakukannya munas dipercepat merupakan persetujuan dari Stake Holder PDS yang formal dan prosedural yang resmi dan sah. Jika ada pihak lain yang merasa keberatan itu dianggap sebagai hak demokrasi mereka. “Saya rasa pemerintah tidak buta dan untuk hal itu ada jalur pengadilan. Silahkan menempuh jalur itu!” pungkas Denny.

Sebagai Ketua Umum yang baru hasil Munas dipercepat, Denny juga mengatakan bahwa di bawah pimpinannya kini, saatnya PDS tampil sebagai partai yang demokratis. Tidak anarkis dan gontok-gontokkan sehingga menjadi partai yang layak dipilih.

Tentang adanya pemecatan dirinya, Ruyandi, Ferry B Regar, Daniel Carol Kadang oleh Deperppu 2 hari sebelum munas Manado dilaksanakan, Denny menyatakan legitimasi dirinya dipilih oleh munas yang merupakan suara provinsi mewakili suara daerah ketimbang beberapa orang yang kumpul lalu memecar dirinya.

“Nah, yang arogan itu siapa? Tapi kita tampung aspirasi mereka biar masyarakat yang menilai kita. Siapa yang tidak benar. Sebagai pimpinan PDS yang baru, kita akan lakukan rekonsilidasi ke dalam partai dilakukan secara internal partai. Tentunya, menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi PDS. Karena Demokrasi itu cari solusi bukan cari perkara,” jelas Denny menutup pembicaraan.

Ruyandi Cs Sudah Diberhentikan

Menurut Gerry Mbatemoy selaku Ketua Umum Karateker versi Deperppu, bahwa keputusan adanya Ketua Umum hasil Munas Dipercepat adalah cacat hukum. Karena melanggar ketentuan AD/ART yang berlaku. Apa yang dilakukan Ruyandi Cs tidak lagi mematuhi ketentuan yang berlaku dan melakukan pembohongan dengan mengajak para DPW yang telah diangkat secara defenitif untuk periode 2009-2014 tanpa melalui mekanisme Muswil, dimana dalam AD/ART diatur sebagai keputusan musyawarah pada DPC. Bahkan ada isu berkembang ada pembagian Lap top dan imbalan tertentu yang mendukung munas dipercepat itu.

Selain itu, di Hotel Sultan, Jakarta pada tanggal 4 Mei 2010 lalu, Deperpu telah mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentikan sementara Anggota Dewan Pimpinan Pusat PDS dengan Nomor 002/SK. DEPERPU.PDS/IV/2010 dengan keputusan yaitu sdr Ruyandi Hutasohit selaku Ketua Umum, ML. Denny Tewu Selaku Wakil Ketua Umum, Ferry B Regar selaku sekjend, Daniel Carol Kadang selaku Bendahara Umum dan Sahat Sinaga Selaku Ketua OKK secara resmi diberhentikan sementara dari jabatannya.

Selain itu di SK yang sama Deperpu juga mengangkat pejabat Karateker yaitu Gerry Mbatemoy (Ketua Umum), Julius Lobiua (Wakil Ketua Umum), Terkelin Tarigan (sekjend), Berliando L Toruan (Bendum) dan Budiman Tangdiombo (Ketua OKK). Selanjutnya hasil keputusan itu dilaporkan ke Menkum HAM, KPU Pusat, DPW dan DPC serta kepada yang bersangkutan. Sehingga mesin partai secara legitimat dijalankan oleh karateker. “Hal tersebut dapat diartikan, munas percepatan di Manado cacat hukum karena para pelaksana sudah di non aktifkan dari tugasnya. Munas tersebut dianggap tidak memiliki legitimasi dan merupakan pembohongan publik.” Kata Gerry

“Keputusan itu, sudah final memang sedikit lambat karena dikeluarkan H – 2. Tapi, itu semua konsekuensi dari apa yang dilakukan Ruyandi kepada kami. Kita tidak digubris dan terkesan dibohongi. Padahal tetap saja ia melakukan agendanya sendiri tanpa mendengar kami (Deperpu). Sehingga sebelum hal pembohongan publik ini terjadi, kita keluarkan SK pemberhentian beliau,” jelas Gerry.

Gerry juga menjelaskan, bahwa ia tidak mau kecolongan seperti yang lalu-lalu. Sehingga sebelum Munas dipercepat itu terjadi, SK yang ditandangani oleh 10 Deperpu minus 4 orang itu segera dideklarasikan. Karena hal itu menyangkut wibawa partai. Utamanya, karena partai itu bukan dinasti kelompok tertentu sehingga jalan sendiri tanpa melihat AD/ART yang berlaku.

Sementara itu Sekjen Kareter PDS Tarkelin Tarigan mengatakan, kalau partai seperti kita ini citranya jelek dibawakan secara buruk oleh pimpinannya. Sehingga citra sang pemimpin menjadi lebih dilihat orang daripada partainya sendiri. “Selama ini lihat saja, akibat citra 4 orang ini (Ketum, Waketum, Bendum dan Sekjen) partai kita jadi jelek. Bukti mudahnya, lihat saja hasil pemilu 2009 kemarin. Itu sudah jadi bukti,” kata Kartelin.

Sehingga menurutnya, harapan untuk memperbaiki citra PDS tersebut tidak lagi di bawah kendali para pemimpin yang telah menodai PDS tersebut. Karena dengan citra pemimpin yang baru maka citra PDS itu pun akan kembali baru. Utamanya, pemimpin yang dapat menerima aspirasi konstituen PDS tersebut.

Disoal tentang DPW yang sudah didefinitifkan oleh Ruyandi, Gerry mengatakan, bahwa DPW yang tidak mengikuti keputusan Deperppu juga akan dikarateker (penjabat sementara). jef

Tak Damai Lagi,

PDS Perlu Tim Penyelamat

Partai Damai Sejahtera ternyata tidak lagi dapat memberikan citra damai. Karena di internal partai itupun perbedaan tidaklagi dapat dijalankan dengan musyarawah. Apalagi ketika gagasan percepatan Musyawarah Nasional (tanggal 6-8 Mei 2010 di Manado) terus menggelinding dan dianggap menerjang semua aturan yang masih sah (AD/ART lama) untuk ditaati semua pihak dalam PDS. Namun disisi lain, ada sebagian orang yang terus memantapkan jalannya munas dipercepat, sehingga kemudian timbullah kubu tim penyelamat PDS.

Julius Lobiua SH.MH, selaku ketua Tim Penyelamat (TP) PDS menjelaskan keberadaan mereka membentuk dan mendeklarasikan Tim Penyelamat agar eksistensi PDS berubah dari gambaran pencitraan yang selama ini terjadi. Citra PDS di mata konstituen kristen makin hari makin merosot, terbukti di pemilu tahun 2009 lalu. Suara PDS bahkan tidak mampu melampaui syarat ambang batas Parliamentary Treshold.

Konstituen pemilih PDS belakangan tidak lagi melihat figur semestinya partai pembawa aspirasi sifat moral Kekeristenan dengan dasar Al Kitab. Justru Citra Ketua Umum dan elitnya yang jauh terlihat kepermukaan sehingga sikap tidak elegan dan bermartabat dianggap jauh yang lebih dekat dengan gunjingan konstituen Kristen dibanding sisi positif yang dapat ditampilkannya. “Hal ini juga menjadi bagian kami untuk menyelamatkan PDS dari pencitraan partai Kristen yang belakangan terpuruk,” imbuhnya.

Untuk itu, kata Julius, kami menolak dengan tegas adanya Munas Percepatan yang dilakukan di Manado. Utamanya, karena munas percepatan itu melanggar AD/ART PDS yang masih sah. Masih sah maksudnya, jelas Julius, karena berdasarkan Surat Keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa (SK Munaslub) PDS No. 002/MUNASLUB/PDS/2007 pembentukan tim Ad hoc dalam rangka penyempurnaan dan finalisasi AD/ART dan akan melaporkannya pada Munas ke II PDS yang akan digelar pada tahun 2011. Artinya belum ada pengganti AD/ART yang lama. Sehingga aturan main PDS dengan AD/RT yang lama dimana tidak ada percepatan Munas tetapi yang ada adalah MUNASLUB.

“Munaslub baru bisa dilakukan ketika Ketua Umum terlebih dahulu mengundurkan diri. Jadi bukan munas dipercepat,” kata Julius.

Untuk itu, MUNAS dipercepat (Vide Keputusan Rapimnas VII no. 04/SK/Rapimnas VII/PDS/II/2010) itu melanggar ketentuan. Apalagi perpanjangan periode kepengurusan Dewan Pertimbangan Wilayah (DPW) tanpa ada Musyawarah Wilayah yang merupakan hasil keputusan musyawarah para DPC di wilayah dimaksud, atau terjadi perpanjangan tangan DPP, semakin menambah daftar pelanggaran AD/ART oleh elit PDS (Ketum, Wakil, Sekjen dan Bendum).

“Jika hal ini tetap dilakukan oleh mereka, maka mereka secara mekanisme partai telah melanggar pasal 30 ayat 1 huruf a.1 (AD), sanksinya akan diberhentikan sesuai ketentuan Pasal 10 ayat 2 huruf e (ART),” tegas Julius kepada Artanews.

Selanjutnya, kata Julius, adanya Pengusulan MUNAS dipercepat pada RAPIMNAS VII telah menyalahi prosedur berorganisasi, oleh karena sebelum diadakan RAPIMNAS, DPP menggelar Rapat BPH yang membahas pelaksanaan dan agenda RAPIMNAS, namun tentang adanya Wacana MUNAS dipercepat sama sekali tanpa dikemukakan dan atau dibahas sebagai salah satu Agenda RAPIMNAS, sehingga adanya keputusan RAPIMNAS yang memutuskan MUNAS dipercepat telah melanggar Azas Transparansi dalam berorganisasi dan berpolitik.

Aturan yang dilanggar itu adalah Pasal 20 ayat 2 (AD). Yang menyatakan bahwa unsur DPP berwenang menentukan segala kebijakan Partai tingkat Nasional sesuai dengan AD/ART. Sanksinya Pemberhentian sesuai ketentuan Pasal 10 ayat 2 huruf e (ART)

Citra PDS Dipimpim Ruyandi Hutasohit

Berbagai fenomena, keluhan dan laporan hukum kian banyak menikam partai “ungu” itu dari belakang. Seringkali di luar elit yang dekat dengan Ruyandi Hutasohit hanya menerima kabar buruk dan laporan hukum saja. Hal itu dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan DPP PDS, tentang penetapan calon walikota Semarang provinsi Jawa Tengah no: 18/KEP/DPP/BPKD/II/2010 yang digandakan dengan SK Baru. Terdapat 3 buah SK terhadap 2 orang pasangan calon, sehingga akhirnya menimbulkan adanya laporan Polisi dari salah satu kandidat.

Dalam kasus ini, sebenarnya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 5 angka 1 huruf tipe a dan b; Peraturan Partai No: 4/PP.PDS/II/2010 tentang PILKADA. Unsurnya Tahap Sepuluh, Penetapan Calon dan Pasangan. Maka sanksi akan dikenai kepada pelaku pelanggaran pasal ini akan diberhentian sesuai ketentuan Pasal 10 ayat 2 huruf e (ART).

Selain itu, ada pula kasus Penerbitan SK Calon Bupati Halmahera Utara yang dikeluarkan tanpa Rapat Pleno Penetapan. Artinya, kata TP PDS, telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 5 angka 1 huruf tipe a dan b; Peraturan Partai No: 4/PP.PDS/II/2010 tentang PILKADA. Dimana dalam pasal ini tertuang aturan tentang Tahap Sembilan penetapan bakal calon oleh Tim 7 untuk menjadi calon. Sanksi sama seperti yang diatas, yakni pemberhentian sesuai ketentuan Pasal 10 ayat 2 huruf c (ART) Partai.

Ditambahlagi, adapula berbagai kelalaian administrasi, terbukti hingga tanggal 18 Maret 2010 sekretaris jenderal belum menerbitkan SK Pengangkatan Korwil yang telah disahkan pada rapat BPH DPP PDS 5 Februari 2010 lalu.

Dari sebagian kasus tersebut, dituduhkan nyata-nyata bahwa telah terjadi proses yang dianggap bertentangan dengan aturan main (AD/ART) PDS yang berlaku yang dilakukan oleh Ketum dan elit didekatnya tersebut. Ditambahlagi pembiaran terhadap keberadaan SK DPP PDS no./DPP. PDS/tentang pengangkatan SC dan OC, dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ketua SC dan OC yang terpilih didalam rapat BPH. Juga SK dimaksud sampai saat ini belum disahkan dalam rapat BPH, sehingga SK tersebut telah melanggar AD dan ART dan cacat hukum dalam penerbitannya dan terkesan dipaksakan.

Sehingga beberapa kasus pelanggaran AD/ART ditambahlagi perhatian terhadap konstiuen dan penetapan jumlah uang untuk dukungan pasangan calon pengikut PILKADA yang diterapkan oleh PDS pimpinan Ruyandi membuat citra PDS jauh terpuruk dimata konstituen.

Sehingga dikhawatirkan Munas Percepatan adalah suatu bentuk strategi, siasat untuk meneruskan dinasti pola kepemimpinan Ruyandi Hutasohit yang dinilai arogan dan tidak becus.

Sehingga pada tanggal 14 April 2010 lalu dideklarasikan Tim Penyelamat PDS dengan isinya ; Pertama, Menyatakan kepada seluruh komponen PDS untuk kembali kepada AD / ART secara murni dan konsekuen. Kedua, menyatakan menolak MUNAS dipercepat, karena bertentangan dengan amanat AD / ART Partai ; Ketiga, menyatakan AD / ART saat ini belum disahkan, dan baru disahkan pada MUNAS y.a.d., berdasarkan surat keputusan MUNASLUB Bali; Terkahir, menyatakan menjunjung tinggi putusan rapat Pengurus Harian DPP PDS tentang pengangkatan ketua SC dan OC terpilih untuk pelaksanaan MUNAS Partai..

Para deklarator TP PDS adalah Julius Lobiua SH, MH sebagai ketua, dr. Mangantar Marpaung, MS, MMKes sebagi Sekretaris dan anggotanya Hanny M. Pello, STh, Ir. Tagor Hutasoit, Budiman Tangdiombo, Dra. Berliando Lumbantoruan dan Alex Lawalata. Baren Siagian.

Mantan Bappilu PDS Martin Sabar Sirait

“Ini Karena Sikap Arogansi Pimpinan”

Sabar Martin Sirait, mantan Bapillu PDS tahun 2009 lalu ketika ditanyai Arta News mengatakan, dirinya tidak akan ingin memperkeruh suasana yang terjadi di dalam PDS. Namun, Arta news tetap mendesak karena sebelum keluar secure resmi pada bulan Januari 2010 lalu, Martin sempat dinyatakan sebagai bagian dari tim Ad hoc untuk menyempurnakan AD/ART PDS yang baru akan disahkan pada munas II pada tahun 2011 mendatang.

Pandangan Martin yang juga mengetahui seluk beluk PDS mengatakan, kejadian kisruh hingga terjadi deklarasi pembentukan kareteker dan pemberhentian terhadap Ketum berikut kepengurusannya, semata karena adanya sikap arogansi pimpinan.

“Deklarasi Kareteker yang baru dibentuk tersebut sudah berjalan dengan baik dan saya pikir itu legitimasinya sudah benar berdasarkan aturan. Sehingga nantinya perlu juga dibentuk kareteker untuk wilayah yang tidak mau menuruti ketentuan ini,” jelas Martin.

Ia juga menjelaskan, adanya kejadian kisruh antar pengurus PDS berulang-ulang merupakan sikap ketidakpuasan terhadap orang-orang yang memiliki posisi tertinggi untuk menjalankan fungsi partai. Karena mereka ini begitu arogan dan berani melanggar AD/ART PDS.

“Sebelum saya keluar pada bulan januari 2010, saya sudah merasakan adanya arogansi tersebut dan ada juga prediksi saya akan terjadi seperti ini. Karena terjadi, dimana aspirasi di dalam PDS maupun aspirasi konstituen tidak menjadi landasan utama program, melainkan ambisi pribadi yang jauh kelihatan ketimbang memikirkan aspirasi para konstituen itu,”jelasnya.

Martin juga memprediksi, kareteker ini akan terus berlanjut dan tergantung mereka dalam menyikapi dan mengambil langkah legitimasi secure hukum dan mampu meyakinkan konstituen PDS. Sedangkan tentang perbaikan citra PDS, menurut Martin, jika memang tujuan tersebut baik, serta memenangkan kebaikan dan ketulusan itu, maka dengan mudah dapat mengembalikan citra PDS di mata konstituennya tersebut. jef

Anggota DPRD DKI Jakarta asal PDS, Drs. Sahrianta Tarigan.

Munas Ditunda atau PDS Hancur

Tentang Munas percepatan PDS di Manado, Anggota DPRD DKI Jakarta asal PDS, Sahrianta Tarigan membenarkan bawah Munas percepatan tersebut dapat dikatakan melanggar AD/ART yang lama. Karena ia sendiri mengetahui bahwa untuk menyempurnakan AD/ART PDS yang lama telah dibentuk tim Ad hoc dan tim tersebut baru menyerahkan hasil penyempurnaan aturan itu pada munas tahun 2011. “Iya…, munas tersebut memang dapat dianggap melanggar aturan AD/ART,” kata Sahrianta.

Namun, selaku Ketua DPW PDS DKI Jakarta, ia juga mengakui harus menghargai keputusan DPP. Hanya saja, ia menyarankan agar Munas tersebut ditunda, karena dapat menimbulkan kehancuran di tubuh PDS. “Saya sarankan untuk ditunda, karena jika tidak ditunda ya ke laut…,” katanya “Apa pun persoalan di tubuh PDS sebaiknya diselesaikan secara internal tidak ke mana-mana. Kalau sudah kemana-mana penafsaranpun macam-macam,” tambahnya.

Seharusnya, kata Sahrianta, Munas kali ini untuk mengesahkan AD/ART dari dewan ad hoc. Disinilah menurutnya diperlukan sikap yang baik namun cepat. Diperlukan pula sikap kehati-hatian tidak main asal hantam kromo. Sehingga tidak terjadi keributan terus menerus. “Ya, kalau berantem terus bisa hancur,” imbuh pria yang dinyatakan sebagai salah satu tokoh muda pemimpin masa depan yang diberitakan salah satu media cetak harian di Jakarta.

Selain itu, guratan hitam persoalan PDS dan uang dalam Pilkada, Sahrianta mengatakan, bahwa dirinya selalu mengatakan tidak mau berurusan dengan Pilkada. Sehingga ia mengumpamakan agar menjadi Zahkeus dalam cerita Al-Kitab yaitu yang bertobat dan membagi-bagi uang rampasannya dari pajak.

Selain itu, tentang munas ia menyarankan agar di tunda saja dan meneruskan kedudukan ketum hingga tahun 2011. Karena Munas dipercepat bila harus memilih Ketua Umum akan menimbulkan kekisruhan belaka.

Sahrianta juga menyatakan, siapa pun yang terpilih menjadi Ketua Umum nantinya, ia tetap pada keputusan DPP. Walaupun jabatan tersebut jatuh kepada Denny Tewu, ia juga tidak mempermasalahankan siapa jati diri Denny. “Ya...sah-sah saja dia itukan senior saya,” imbuhnya.

Namun, pemilihan ketua umum dimaksud, kata Sekretaris Umum PS Persitara itu, dalam mekanisme yang benar. Sehingga tidak terkesan ada arogansi pimpinan. Apalagi, melanggar aturan main sendiri. Akan membuat keadaan makin kisruh. Nah, kalau Munas Percepatan diteruskan dengan agenda pemilihan Ketua Umum bagaimana? “Ya, resiko ditanggung penumpang,” imbuhnya.

Namun kendati demikian, DPW DKI Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi ketentuan DPP. “Kita ikuti saja maunya DPP,” imbuh Sahrianta.

Perbaiki Citra PDS di DKI Jakarta

Pria kelahiran Tanjung Korawa, 9 Agustus 1962, justru memperbaiki citra PDS yang dianggap kian hari semakin buruk citranya dimata konstituen Kristen. Sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari PDS ia bersama kawan dewan lainnya memperjuangkan terwujudnya anggaran sosial untuk gereja dan beberapa lembaga kristen di DKI Jakarta, kendati baru disetujui untuk beberapa lembaga dan gereja saja.

“Kita memperjuangkan aspirasi masyarakat Kristen di Jakarta. Setidaknya ada beberapa yang sudah mendapatkan anggaran untuk APBD DKI Jakarta tahun 2010 ini,” kata Sahrianta.

Adanya perbedaan sikap antar pengurus di DPP membuat Sharianta juga menyesalkan, bahwa DPP tidak mampu menjaga sikap dan citranya di mata konstituen. Selain itu DPP juga dinilainya kurang memperhatikan azas Punish and Reward (Sanksi dan imbalan) kepada fungsionarisnya sehingga banyak yang kemudian membangkang karena kurang diperhatikan aspirasinya. Untuk itu, kembali Sharianta menyarankan agar Munas dipercepat ditiadakan atau ditunda sampai tahun 2011.

Ketua DPC PDS Jakarta Timur, Farel Silalahi.

Sementara itu, Ketua DPC Jakarta Timur, Farel Silalahi mengatakan, keberatan tidak disertakannya DPC dalam munas tersebut. Menurutnya sebaiknya DPC juga disertakan dalam memberikan aspirasinya. Karena dalam alam demokrasi hal tersebut yang semestinya dilakukan. Selain itu, mekanisme AD/ART masih berlaku yang lama sebelum yang baru disahkan dan diberlakukan. Jadi, sepantasnya DPC dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Jika tidak demikian maka, dapat dikatakan PDS masih sulit untuk berdemokrasi.

“DPC sebaiknya diikutsertakan dalam munas. Sehingga hasil dalam munas dapat dibahwa dan disampaikan kepada konstituen di bawah,’ tandas Farel

Selain itu, sebelum dilakukan munas dipercepat, seharusnya PDS I mundur terlebih dahulu. Selanjutnya setelah munas 2011 disahkannya AD/ART hasil ad hoc barulah diterapkan adanya ketua dan wakil ketua umum. “Jika tidak dilakukan demikian oleh Ruyandi, maka akan terjadi gejolak,” imbuh Farel.

Ditambahkan Farel, sebelum disahkan aturan yang baru, maka ketua dapat dipilih sebagai ketua sementara. Hingga tahun 2011 dimana dilakukan munas kembali untuk mengesahkan AD/ART hasil ad hoc.

“Jadi secara organisasi pengertian munas dipercepat ini sangat sulit penjabarannya. Sehingga orang akan meraba-raba ada apa masalah dibalik semua itu,” jelas Farel.

Ia juga sependapat dengan Ketua DPW Jakarta, bahwa sebaiknya ketua umum mundur pada masa jabatannya berakhir. Dan tidak membuat skenario atau tindakan di luar ketentuan aturan. Namun, ia mengaku tetap mengikuti garis komando DPW sebagai strukur organisasi diatasnya. Apalagi, jika munas dipercepat dilakukan di Manado. Menurut Farel terlalu jauh untuk disambangi DPC DKI Jakarta. jef

Sekjen Tim Penyelamat PDS, dr. Marpaung, MS MMKes

PDS itu Bukan Milik Pribadi atau Kelompok

Masalah yang paling disoroti dr. Mangantar Marpaung, MS, MMKes, karena PDS merupakan partai dengan perwujudan demokrasi bukan azas milik kelompok atau perorangan. Pelanggaran AD/ART sebenarnya yang berimbas adanya Tim Penyelamat PDS

Adanya dominasi empat sekawan Ruyandi Cs terhadap PDS merupakan tindakan yang melanggar demokrasi atas nafas partai yang dibangun dari musyawarah anggota yang terlibat dalam mendirikan partai tersebut. Dalam rangka mengawal profesionalitas kepartaian yang taat aturan. Untuk itu tercetus Tim Penyelamat PDS. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Tim Penyelamat PDS, dr Mangantar Marpaung, MS MMKes di Jakarta, baru-baru ini.

Adanya empat sekawan (Ruyandi Hutasoit, Denny Tewu, Ferry B Regar, Daniel Carol Kadang ) dianggap sebagai pihak yang mempolitisir setiap kegiatan dan program partai demi keuntungan pribadi dan upaya penegakkan dinasti Ruyandi Cs, hal itu dianalogikan Mangatar seperti mengelola perusahaan pribadi, sehingga sah-sah saja bila melanggar aturan main (AD/ART) partai itu sendiri.

Pelanggaran AD/ART membentuk rampinas untuk melancarkan upaya Munas dipercepat demi menaikkan Denny Tewu dari jabatan Wakil Ketua menjadi Ketua Umum merupakan tindakan yang tidak berazas demokrasi. Sehingga lebih kental muatan kepentingan kelompok daripada visi dan misi PDS yang tertuang dalam AD/ART PDS itu sendiri.

Menurut Mangantar, munas dipercepat merupakan langkah maju, bila hal itu sesuai dengan AD/ART. Namun, munas yang digelar kemarin di Manado dianggap munas tidak becus karena menabrak ketentuan yang masih berlaku di PDS. Sedangkan, yang jelas diatur dalam AD/ART yang sah adalah Munaslub yaitu ketua umum mengundurkan diri karena berhalangan menjalankan fungsinya sebagai ketua umum (Sakit permanen atau meninggal dunia).

Selain itu, kata Mangantar, membuat sendiri OC dan SC dengan mengabaikan OC dan SC yang dibentuk oleh Badan Pelaksana Harian (BPH) PDS merupakan tindakan pelecehan terhadap salah satu fungsi pilar PDS. Tindakan Ruyandi CS mengambil keputusan dengan hanya melibatkan antek-anteknya dan tidak memenuhi keputusan kuorum merupakan praktik pelanggaran yang arogan.

“Jadi motif kita mendirikan tim penyelamat PDS, bukan bentuk pembangkangan. Tetapi tindakan penyelamatan dari beberapa tindakan pelanggaran AD/ART PDS. Karena yang tertinggi di PDS adalah aturan yang dituangkan dalam AD/ART yang sah. Untuk itu lah tim ini ada,” tandas Mangantar.

Menurut Mangantar, berdasarkan AD/ART memang benar siapa saja dapat menjadi ketua baik itu dari kelompok Ruyandi maupun yang lainnya. Namun, pemilihan ketua dimaksud selayaknya dilakukan berdasarkan ketentuan aturan AD/ART yang sepatutnya dijunjung tinggi oleh seluruh kader PDS termasuk ketua umum. Pelanggaran terhadap AD/ART merupakan pelanggaran terhadap hukum tertinggi yang ada di PDS. Padahal dasar partai adalah AD/ART yang sah selama belum ada yang disahkan sebagai penggantinya. Jadi melanggar AD/ART berarti melanggar hukum tertinggi partai dan tidak ada yang kebal hukum dari AD/ART partai termasuk Ketua Umum.

“Saya tidak mempermasalahkan siapa yang duduk sebagai ketua, tapi apakah mekanisme pemilihan itu sudah sesuai dengan AD/ART,” kata Mangantar.

Ditambahkannya, bahwa pelanggaran berulang-ulang terhadap AD/ART dapat diambil tindakan khusus oleh Dewan Pertimbangan Partai Pusat (Deperppu), yaitu berupa sanksi pemberhentian yang kemudian diteruskan dengan pengangkatan penjabat sementara (karateker) untuk menjalankan fungsinya.

“Hal itu sudah dilakukan, dan sebaiknya semua pihak menerima keputusan itu. Karena Deperppu tidak dengan otoriter mengambil keputusan pemberhentian itu. Semua sesuai dengan mekanisme dan punishment terhadap pelanggaran AD/ART,” jelas Mangantar.

Tim penyelamat, kata Wakil Dikrektur Medik RS Siloam ini, merupakan gerakan moral penyelamatan PDS untuk kembali ke visi dan misi semula sebagai aspirasi minoritas yang menjunjung tinggi ajaran kasih (peduli, jujur, tidak sombong, tidak pencemburu, bijaksana, tidak dendam dan tidak mau menang sendiri. Red). Sementara dasar azas berdirinya PDS tersebut banyak dilanggar oleh kepengurusan PDS ditangan Ruyandi Cs.

“Jadi kalau sudah jelas siapa Ketua Umum yang akan terpilih sebelum adanya munas yaitu Denny Tewu, ya untuk apalagi dilaksanakan munas dipercepat. Tokh..., sudah jelas siapa Ketua Umum yang akan terpilih. Ini jelas pembohongan publik,” jelas Mangantar menutup pembicaraan. jef

1 komentar:

  1. Best bets for soccer today - Sports Toto
    Today, we're 토토 사이트 going to tell you a few key to checking into soccer betting apps. of the most popular soccer 바카라사이트 betting options and 토토 사이트 홍보 which ones 출장안마 will https://septcasino.com/review/merit-casino/

    BalasHapus