DARI REDAKSI
Orang Ingkar Janji Itu, Munafik !!!
Horas…!!!
Setelah tahun 1945 hingga 2010 atau 65 tahun sudah. Sebenarnya bukan waktu sebentar untuk Indonesia untuk memahami dan menerapkan dasar negara dan UUD dasarnya. Namun, seperti berulang-ulang dan terus menerus ada oknum dalam bentuk kelompok atau masif yang ingin menyerongkan dasar negara Indonesia ke arah pengingkaran kesepakatan terhadap UUD dan Pancasila.
Padahal, agama mana pun mengajarkan bahwa orang yang sudah berjanji kemudian ingkar maka mereka disebut golongan orang munafik. Tetapi, bangsa ini seakan tidak pernah berhenti dari persoalan ideologi. Dari awal berajak tahun 1945 kemudian berputar kembali pada tahun 1950 dengan adanya Piagam Jakarta, dan berujung dekrit kembali ke UUD 45 kemudian di tahun 1999 kembali ada yang melakukan upaya untuk mengamandemen pasal 29 tentang kebebasan untuk memeluk dan beribadah menurut agama masing-masing dengan memasukkan kata sesuai Syariat (akidah salah satu agama.red) ke dalam UUD tetapi tidak disetujui.
Lalu ada kelompok maupun individu masyarakat yang menggunakan Peraturan Menteri Bersama (PMB) untuk target membatalkan pembangunan gereja. Sehingga berdirinya gereja di daerah yang mayoritas muslim menjadi kenicayaan yang teramat sulit terjadi.
Selain itu, Gus Dur pernah mengatakan bahwa adanya perizinan rumah ibadah bagi minoritas yang diatur dalam peraturan menteri sebenarnya merupakan suatu tindakkan diskriminatif yang dilakukan oleh negara, yang notabene berpaham nasionalis dan menganggap setiap WNI berlaku sama dihadapan hukum. Tetapi adanya PMB justru menjadikan peraturan sebagai aturan yang pincang dengan membedakan minor dan mayor.
Alasan demi ketertiban dan bentuk kebebasan ada batasan selalu dikedepankan ketika membahas persoalan perizinan rumah ibadah agama yang dianggap minor, tetapi sebaliknya diperlakukan sebagai warga negara kelas satu kepada mayor. Ini merupakan pemikiran sempit yang juga dilakukan oleh pemerintah dengan mengesahkan dan memberlakukan PMB. Tak jarang aksi demostrasi massa menjadi alasan, demi ketertiban. Lalu pertanyaan kemudian, bukankan eran pemerintah menjamin rasa aman kepada WN-nya tanpa membeda-bedakan. Untuk itu, Arta News tetap pada rel kebangsaan untuk mengupas tuntas persoalan ketimpangan itu.
Disisi lain, Arta News di edisi X ini juga mengangkat cerita bersambung. Cerita fiksi yang mengetengahkan duri dalam kekerabatan masyarakat Batak. Kisah seorang gadis berdarah Batak dan Jawa (sudah diadati.red) yang karena kemiskinannya terjebak dalam kerentanan hubungan pria dan wanita di club hiburan malam bernuansa Batak.
Masih banyak juga berita lainnya yang tidak kalah menarik. Untuk itu kepada pembaca budiman, pesan saya silahkan ambil waktu khusus untuk membuka lembar demi lembar majalah ini. Jangan coba membaca majalah ini sembari menyetir mobil, pasti akan berbahaya...Horas...!
Pemred
Tidak ada komentar:
Posting Komentar